SuaraLampung.id - Askara Parasady Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda, tidak hanya terlibat dalam kasus narkoba.
Aparat kepolisian juga mengusut kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Nindy Ayunda.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat masih menangani kasus kepemilikan senjata api (senpi) dari suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.
"Masih di dalami penyidikannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Masuk Penyidikan, Polisi Dalami Kasus Kepemilikan Senpi Suami Nindy Ayunda
Senjata api itu ditemukan saat penggeledahan narkoba di rumah Askara di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melimpahkan kasus kepemilikan senpi ke Satuan Reserse Kriminal.
Ketika ditanya apakah Askara Harsono mengakui senjata api tersebut sebagai miliknya, Teuku tidak bisa membeberkan. Pasalnya, pengakuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan.
"Itu bagian dari penyidikan, nggak bisa di sampaikan ke publik," ujar dia.
Meski begitu, jika nanti penyidikan sudah selesai dan menemukan titik terang, ia berjanji akan memberi informasi kepada awak media.
"Nanti kalau lengkap pemeriksaan akan kami sampaikan ke rekan-rekan media," katanya.
Baca Juga: Apa Efek Amfetamin dan Metamfetamin, Narkoba yang Dipakai Suami Nindy?
Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Harsono.
Penangkapan Askara terjadi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Sambil Senyum-Senyum, Nindy Ayunda Jawab Isu Pernikahan yang Disebar Olla Ramlan
-
Selamat, Nindy Ayunda Disebut Sudah Resmi Menikah Lagi Oleh Olla Ramlan: Semoga Samawa!
-
Sempat Putus, Nindy Ayunda Respons Rencana Pernikahan dengan Dito Mahendra: Surprise
-
Akhirnya Go Public, 7 Potret Mesra Nindy Ayunda dan Dito Mahendra 4 Tahun Pacaran
-
5 Selebriti Berpolemik dengan ART Pribadi, Terkini Denise Chariesta
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar