SuaraLampung.id - Kasus penggelapan pakaian dalam yang melibatkan Nikita Mirzani dihentikan polisi.
Diberhentikannya kasus penggelapan pakaian dalam ini membuat Nikita Mirzani bersyukur.
Kasus itu merupakan laporan terhadap dirinya terkait kasus penggelapan barang, termasuk pakaian dalam, oleh sang mantan, Dipo Latief.
"Alhamdulillah ya kasus Niki sama Dipo yang penggelapan sudah di SP3 di tanggal 31 Desember 2020 dan suratnya sudah Niki ambil," kata Nikita Mirzani di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) dilansir dari Suara.com.
Menurut bintang film Comic 8 ini, polisi menerbitkan SP3 karena menilai tak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. Sesumbar, Nikita bilang selalu menang dalam kasus hukum yang dihadapi.
Nikita kemudian menyinggung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga dilaporkan Dipo Latief. Meski dinyatakan bersalah dan divonis hukuman percobaan, Niki mengklaim penganiayaan tak terbukti.
"Kemarin juga yang KDRT nggak terbukti kan, banyak yang bilang nggak melihat, bahkan kakaknya bilang kalau Niki nggak melempar dia (pakai asbak), itu sih pelajaran aja buat Niki," ujarnya Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bersyukur kasus-kasusnya dengan Dipo Latief dimenangkan semua olehnya. Kini, ia tak mau lagi mengingat-ingat masa lalu.
"Kasus Niki ama dia mah menang semua," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pakaian Dalam Nikita Mirzani Dihentikan Polisi
Janda tiga anak itu mengaku kini tak tahu kehidupan atau reaksi Dipo Latief sejak bercerai Oktober 2019 silam. Ia lebih memilih fokus pada bagaimana cara menghidupi anaknya.
"Gue sekarang nggak mau tahu kehidupan dia. Mau ngapain aja gue nggak peduli. Gue sekarang lebih fokus ke anak, ke bisnis, keluarga," kata Nikita Mirzani.
Diketahui, laporan penggelapan yang dilayangkan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani dibuat pada 15 Agustus 2018. Sebelum kasus ini dihentikan, polisi sempat memanggil sejumlah saksi, termasuk Nikita Mirzani sebagai terlapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen