SuaraLampung.id - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/1/2021).
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sebagai saksi untuk tersangka SY (Syahroni/mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/1/2021) dilansir dari Antara.
Sebelumnya pada 15 Desember 2020, KPK juga telah memeriksa Nanang untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kadis PUPR Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi (HH). Saat itu, Nanang dikonfirmasi perihal peran tersangka Hermansyah pada proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2018.
Dalam konstruksi perkara, Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hermansyah dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran, kemudian diserahkan.
Selain itu, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Syahroni lantas menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan mem-plotting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.
Baca Juga: Yakin Masih Hidup, Harun Masiku Jadi 'Utang' KPK yang Belum Dibayar
Besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, Bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.
Sejak kurun waktu 2016 sampai 2018, dana yang sudah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang dikelola Syahroni dan Hermansyah, yakni pada 2016 senilai Rp26.073.771.210 dan pada 2017 senilai Rp23.669.020.935.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso
-
Harga Minyak Goreng di Lampung Tak Terkendali! Gubernur Minta Tata Niaga Dirombak