SuaraLampung.id - Pemerintah Indonesia sudah menetapkan program vaksinasi Covid-19.
Vaksin Covid-19 yang nantinya dipakai ada 4 merek. Yaitu Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Novavax.
Lalu timbullah pertanyaan yang juga ikut menggelitik Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban Sp.PD, bisakah satu orang menerima dosis vaksin dari merek berbeda?
"Ada pertanyaan menarik. Apakah kita boleh disuntik vaksin Covid-19 dari beberapa merek. Misalnya dosis pertama dari Sinovac, yang keduanya Pfizer. Ya, sayangnya enggak ada uji klinis III yang melakukan ini. Jadi, lebih baik jangan, apalagi tidak ada evidence based-nya," ujar Prof. Zubairi dalam cuitan Twitternya dikutip suara.com, Rabu (6/1/2021).
Profesor penyakit dalam di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu membenarkan dalam proses vaksinasi dikenal dengan istilah vaksin kombinasi, namun bukan dengan mengkombinasikan dua merek vaksin Covid-19 berbeda.
"Tapi, satu vaksin yang mengandung beberapa jenis vaksin terhadap beberapa penyakit. Kalau ini memang sudah ada evidence based yang jelas dan terbukti efektif," papar Prof. Zubairi.
Vaksin MR/MMR jadi salah satu vaksin kombinasi ini, acap kali ada dan digunakan untuk menangkal penyakit campak, rubella, dan gondongan atau mumps pada anak, dan diberikan pada anak berusia 15 bulan.
"Dua contoh vaksin kombo yang ada di Indonesia adalah vaksin Difteri-Pertusis-Tetanus, Hepatitis B, Haemophilus influenzae (Hib) dan polio yang diberikan pada anak usia dua, tiga dan empat bulan," ungkap Prof. Zubairi.
Sementara itu hingga kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI belum menerbitkan satupun izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk semua vaksin yang sudah tiba dan akan tiba di Indonesia.
Baca Juga: Bolehkah Satu Orang Disuntik 2 Merek Vaksin Covid-19 Berbeda?
Tapi di sisi lain, jadwal vaksinasi Covid-19 sudah ditetapkan yakni pada 13 hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Ditambah vaksin yang lebih dulu memprioritaskan untuk tenaga medis, aparat dan pelayan publik ini sudah terdistribusi ke berbagai daerah di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Bea Cukai Bakar 44 Juta Rokok Ilegal: Kerugian Negara Rp44 Miliar Terselamatkan
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Perkuat Investasi Hijau dan Berkelanjutan, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan