SuaraLampung.id - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief ikut berkomentar mengenai somasi pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
Diketahui PT. Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) mengeluarkan somasi meminta pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
Andi Arief mengomentari kebijakan pemerintah itu pada cuitan akun pribadinya di Twitter.
Di situ, dia menilai mengenai Hak Guna Usaha (HGU) berdirinya ponpes milik Habib Rizieq sangat sederhana.
Pemerintah menduga kata dia, bahwa lahan yang saat ini dijadikan tempat anggota Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan sumber pembiayaan Habib Rizieq.
Maka dari itu, Pemerintah mencoba mematikan lahan sumber pembiayaan tersebut, dengan cara mengajukan somasi terakhir untuk dikosongkan berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupayen Bogor.
Namun, nampaknya ia menilai Pemerintah keliru dalam hal ini, bahwa pada kenyataannya dilokasi tersebut tidak ada lahan usaha perkebunan.
"Soal HGU megamendung meurut saya ini soal sederhana, pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini, Matikam logistiknya gerakan bisa diredan ternyata keliru, tak ada usaha perlebunan di sana, sekarang pemerintah kebingungan sendiri," katanya dikutip Suaralampung.id dari Suarabogor.id dalam cuitan di akun Twitternya.
Sekedar informasi, Tim Advokasi Markaz Syariah telah menyerahkan surat tanggapan atau jawaban somasi yang dilayangkan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Ini Alasan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husain Harus Dilanjutkan
Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan surat tanggapan kaitan somasi dilayangkan PTPN VIII kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah saja.
Padahal, sebelumnya Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan pihak PTPN VIII untuk membahas somasi yang dilayangkan tersebut. Namun, nyatanya hal itu tidak terjadi.
Aziz juga tidak menjelaskan kenapa audiensi dengan pihak PTPN VIII itu tidak jadi, namun hanya menyerahkan surat jawaban atau tanggapan saja.
"Sudah (Hanya melayangkan surat tanggapan atau jawaban saja)," kata Aziz kepada Suarabogor.id.
Dalam surat tanda terima yang dikirim Aziz kepada Suarabogor.id, surat tertanggal 28 Desember 2020 perihal jawaban somasi itu ditujukan kepada PT Perkebunan Nusantara VIII, Mohammad Yudayat selaku direktur.
Yang menyerahkan surat itu masih salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah yakni, Ichwanudin Tuankotta dan juga penerimanya dari pihak PTPN VIII yakni Helen RS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung