SuaraLampung.id - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief ikut berkomentar mengenai somasi pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
Diketahui PT. Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) mengeluarkan somasi meminta pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
Andi Arief mengomentari kebijakan pemerintah itu pada cuitan akun pribadinya di Twitter.
Di situ, dia menilai mengenai Hak Guna Usaha (HGU) berdirinya ponpes milik Habib Rizieq sangat sederhana.
Pemerintah menduga kata dia, bahwa lahan yang saat ini dijadikan tempat anggota Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan sumber pembiayaan Habib Rizieq.
Maka dari itu, Pemerintah mencoba mematikan lahan sumber pembiayaan tersebut, dengan cara mengajukan somasi terakhir untuk dikosongkan berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupayen Bogor.
Namun, nampaknya ia menilai Pemerintah keliru dalam hal ini, bahwa pada kenyataannya dilokasi tersebut tidak ada lahan usaha perkebunan.
"Soal HGU megamendung meurut saya ini soal sederhana, pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini, Matikam logistiknya gerakan bisa diredan ternyata keliru, tak ada usaha perlebunan di sana, sekarang pemerintah kebingungan sendiri," katanya dikutip Suaralampung.id dari Suarabogor.id dalam cuitan di akun Twitternya.
Sekedar informasi, Tim Advokasi Markaz Syariah telah menyerahkan surat tanggapan atau jawaban somasi yang dilayangkan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Ini Alasan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husain Harus Dilanjutkan
Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan surat tanggapan kaitan somasi dilayangkan PTPN VIII kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah saja.
Padahal, sebelumnya Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan pihak PTPN VIII untuk membahas somasi yang dilayangkan tersebut. Namun, nyatanya hal itu tidak terjadi.
Aziz juga tidak menjelaskan kenapa audiensi dengan pihak PTPN VIII itu tidak jadi, namun hanya menyerahkan surat jawaban atau tanggapan saja.
"Sudah (Hanya melayangkan surat tanggapan atau jawaban saja)," kata Aziz kepada Suarabogor.id.
Dalam surat tanda terima yang dikirim Aziz kepada Suarabogor.id, surat tertanggal 28 Desember 2020 perihal jawaban somasi itu ditujukan kepada PT Perkebunan Nusantara VIII, Mohammad Yudayat selaku direktur.
Yang menyerahkan surat itu masih salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah yakni, Ichwanudin Tuankotta dan juga penerimanya dari pihak PTPN VIII yakni Helen RS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung