SuaraLampung.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi pelaksana tugas wali kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi menteri sosial.
Penunjukan tersebut dilakukan usai Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.
Selanjutnya, Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.
"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi plt. per hari ini, Kamis (24/12)," ujar Khofifah dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (24/12/2020).
Menurut Khofifah, radiogram tersebut diterima resmi pemerintah Jawa Timur pada Rabu (23/12/2020), malam. Dalam surat tersebut, ada dua perintah yang dialamatkan kepada Khofifah.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.
Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usulan mengangkat wakil kali Kota Surabaya sebagai wali kota Surabaya.
"Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas . Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya pada hari ini, Kamis (24/12)," katanya.
Radiogram tersebut, kata Khofifah, merujuk pada Pasal 78 Ayat 2 Huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dilantik Jadi Penggantinya, Juliari Bongkar Sosok Menteri Sosial yang Baru
"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat menteri sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah.
"Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Bruno Moreira Resmi Tinggalkan Persebaya, Siap Lanjutkan Karier di Luar Indonesia
-
Kontrak Francisco Rivera Diperpanjang Persebaya, Bernardo Tavares Beberkan Catatan Evaluasi
-
Lapas Surabaya Hadirkan Wartelsuspas Digital untuk Warga Binaan
-
Tak Diperpanjang Klub, Bruno Paraiba Resmi Tinggalkan Persebaya Surabaya
-
Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Proyek Raksasa PSEL Lampung Raya Senilai Rp3 Triliun Segera Groundbreaking
-
Ajaib! Nopianto Berenang Arungi Selat Sunda dalam Gelap Usai Terhempas dari Kapal
-
Menyamar Jadi Pekerja, Komplotan Penjarah Pintu Air Irigasi Keok di Tangan Tim URC Tulang Bawang
-
Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Diringkus, 3 Rekannya Masih Gentayangan
-
Kejar PAD Rp 2,9 Triliun, Hotel dan Restoran Masih Jadi Primadona di Bandar Lampung