Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Desember 2020 | 14:31 WIB
Ilustrasi - Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel warnet di wilayah Boulevard Citra Raya karena melanggar protokol kesehatan, Rabu (23/12/2020). [Ist]

SuaraLampung.id - Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Dalam perda tersebut, salah satunya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Lampung.

Mengacu pada perda itu, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah denda hingga maksimal Rp1 juta.

"Peraturan daerah sudah resmi dapat diberlakukan dan draf sudah mulai disebarkan kepada 15 kabupaten/kota dan beragam pihak," ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putera saat dihubungi, Kamis (24/12/2020) dilansir Suaralampung.i dari Antara.

Baca Juga: Kapolri Larang Warga Arak-arakan hingga Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Ia mengatakan dalam peraturan daerah telah diatur beragam hal yang harus dilakukan semasa pandemi COVID-19 berlangsung, dan telah termuat pula sanksi bagi setiap orang ataupun pemilik usaha yang melakukan pelanggaran.

"Akan ada sanksi yang telah diterapkan dalam peraturan daerah dan akan kita terapkan kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar," katanya.

Ia menjelaskan dalam 7 hari ke depan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Dalam pasar 92 ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan   denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga: Dicukur Botak, Begini Penampilan Habib Rizieq Selama Meringkuk di Penjara

Kemudian tertera pula sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional, atau denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah Peraturan Daerah ditetapkan.

Load More