SuaraLampung.id - Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam perda tersebut, salah satunya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Lampung.
Mengacu pada perda itu, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah denda hingga maksimal Rp1 juta.
"Peraturan daerah sudah resmi dapat diberlakukan dan draf sudah mulai disebarkan kepada 15 kabupaten/kota dan beragam pihak," ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putera saat dihubungi, Kamis (24/12/2020) dilansir Suaralampung.i dari Antara.
Ia mengatakan dalam peraturan daerah telah diatur beragam hal yang harus dilakukan semasa pandemi COVID-19 berlangsung, dan telah termuat pula sanksi bagi setiap orang ataupun pemilik usaha yang melakukan pelanggaran.
"Akan ada sanksi yang telah diterapkan dalam peraturan daerah dan akan kita terapkan kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar," katanya.
Ia menjelaskan dalam 7 hari ke depan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam pasar 92 ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.
Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.
Baca Juga: Kapolri Larang Warga Arak-arakan hingga Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Kemudian tertera pula sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional, atau denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Mayat Pria dengan Kepala Terbungkus Plastik di Bandar Lampung
-
BRI Perkuat Peran Bank Rakyat, Dorong Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan