SuaraLampung.id - Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam perda tersebut, salah satunya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Lampung.
Mengacu pada perda itu, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah denda hingga maksimal Rp1 juta.
"Peraturan daerah sudah resmi dapat diberlakukan dan draf sudah mulai disebarkan kepada 15 kabupaten/kota dan beragam pihak," ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putera saat dihubungi, Kamis (24/12/2020) dilansir Suaralampung.i dari Antara.
Ia mengatakan dalam peraturan daerah telah diatur beragam hal yang harus dilakukan semasa pandemi COVID-19 berlangsung, dan telah termuat pula sanksi bagi setiap orang ataupun pemilik usaha yang melakukan pelanggaran.
"Akan ada sanksi yang telah diterapkan dalam peraturan daerah dan akan kita terapkan kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar," katanya.
Ia menjelaskan dalam 7 hari ke depan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam pasar 92 ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.
Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.
Baca Juga: Kapolri Larang Warga Arak-arakan hingga Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Kemudian tertera pula sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional, atau denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan
-
Aksi Bejat Pemulung: Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Tanjung Senang
-
Modus Licin Penipuan Mobil Berkedok Harga Miring yang Menimpa Warga Pringsewu
-
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Baradatu, 26 Gram Emas Disita
-
Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban