Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Desember 2020 | 15:18 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraLampung.id - Tiga daerah di Provinsi Lampung dinyatakan sebagai zona merah persebaran Covid-19.

Tiga daerah di Lampung ini sebelumnya masuk dalam zona oranye persebaran Covid-19.

Namun karena ada penambahan signifikan dalam jumlah kasus positif Covid-19, tiga daerah ini dinyatakan menjadi zona merah.

Tiga daerah itu adalah Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah. 

Baca Juga: Banyuwangi Tetap Buka Destinasi Wisata Meski Berstatus Zona Merah

Perubahan zona di tiga wilayah di Lampung ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

"Iya benar terjadi perubahan zona risiko persebaran COVID-19," katanya dilansir Suaralampung.id dari Antara, Rabu (23/12/2020).

Terinci ketiga daerah tersebut memiliki jumlah kumulatif kasus COVID-19, Kota Bandar Lampung ada 2.520 kasus positif, 179 kasus kematian, selesai isolasi 1.618 kasus, Kota Metro ada 222 kasus positif, 8 kasus kematian, dan 165 kasus sembuh.

Selanjutnya Kabupaten Lampung Tengah ada total ada 801 kasus positif, 27 kasus kematian, dan 648 kasus sembuh.

Berdasarkan data Bappeda Provinsi Lampung di Provinsi Lampung ada 3 daerah dengan zona risiko berwarna merah atau diartikan persebaran COVID-19 tidak terkendali, dan 12 daerah berzona oranye.

Baca Juga: Karawang Masih Zona Merah Covid-19

Load More