Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 Desember 2020 | 08:36 WIB
Ilustrasi - Warga Batam menjalani rapid test Covid-19. [Antara]

SuaraLampung.id - Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anak di Batam, Kepulauan Riau, batal terbang ke Medan, Sumatera Utara.

Penyebabnya, keluarga ini ketahuan menggunakan surat keterangan rapid test Covid-19 palsu. 

Kini petugas Pangkalan Udara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, memeriksa satu keluarga tersebut. 

"Ada empat orang, sekeluarga. Kami batalkan terbangnya," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (19/12/2020) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jakarta Jadi Tujuan Terbanyak Wisatawan Asal Batam, Apa Alasannya?

Ia mengatakan keluarga yang berdomisili di Kecamatan Sei Beduk itu hendak ke Kuala Namu, Medan menggunakan pesawat Lion Air, Sabtu, pukul 9.50 WIB.

Saat pemeriksaan surat-surat petugas curiga dengan keterangan tes cepat COVID-19, karena menggunakan format yang berbeda dari yang biasa.

Petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat, yaitu RS Graha Hermine Batam, yang membenarkan tidak pernah mengeluarkan keterangan dengan nomor registrasi itu.

"Setelah dikonfirmasi ke RS, ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut," kata dia.

Saat ini, kata dia, calon penumpang dibawa ke Polsek Batuaji untuk proses lebih lanjut, mengingat lokasi rumah sakit berada di Kecamatan Batuaji.

Baca Juga: Libur Panjang, Ribuan Orang Tinggalkan Batam

Dalam kesempatan itu, Wardoyo mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, termasuk tes COVID-19 sebagai syarat penerbangan.

"Saya titip pesan ke semua calon penumpang. Ikuti aturan yang berlaku jangan coba-coba melanggar aturan protokol kesehatan dari pemerintah di masa pandemi ini. Jangan main-main dengan protokol kesehatan, kami satgas COVID-19 di Bandara Hang Nadim akan selalu waspada," kata dia.

Load More