SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi.
Persidangan terhadap Mantan Bupati Lampung Tengah ini akan digelar setelah jaksa penuntut umum merampungkan surat dakwaan dalam 14 hari ke depan.
Saat ini perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan Mustafa sebagai tersangka telah rampung penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT DI, KPK Panggil 3 Pensiunan TNI
"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Suaralampung.id dari Antara, Jumat (18/12/2020).
Ali mengatakan terhadap Mustafa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara korupsi sebelumnya.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata dia.
Selain itu, selama proses penyidikan terhadap Mustafa telah diperiksa 158 saksi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat Pemkab Lampung Tengah, beberapa Anggota DPRD Lampung Tengah, dan juga pihak swasta.
Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Minimnya Fungsi Pengawasan yang Berimbas Pada Melunjaknya Tindak Korupsi
Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Berita Terkait
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
Jangan Macam-macam! KPK Ancam Sanksi Ridwan Kamil jika Jual Motor Royal Enfield Sitaan yang Dipinjam
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!