"Kopda B disangkakakan pasal 340 jucto 338 sedangkan Peltu YHL disangkakan pasal 303 KUHP. Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan tetapi bukan organik itu akan dijerat UU Darurat," ujarnya.
Menurut Eka, kedua oknum TNI juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Kini kedua tersangka telah ditahan di Denpom II/3 Lampung.
Mengenai senjata api yang digunakan Kopda B untuk menembak tiga anggota polisi, menurut Eka sudah dicek di Detasemen Peralatan (Denpal).
"Hasil pemeriksaan Denpal, senjata campuran spare part-nya. Larasnya adalah FNC tetapi yang lain-lainnya itu adalah SS-1. Patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan karena bukan standar pabrik," ujarnya.
Baca Juga:Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Namun untuk lebih jelasnya, Eka mengatakan, senjata api itu akan dicek ke Laboratorium Forensik Mabes Polri dan ke Pindad karena ada spare part dari SS-1.
Seperti diketahui tiga anggota polisi meninggal dunia ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025).
Tiga polisi itu yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Anta. Lokasi judi sabung ayam diduga dikelola oknum anggota TNI.
Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan ditemukan total 13 selongsong yang berasal dari 3 jenis senjata api berbeda-beda dari lokasi kejadian.
Baca Juga:Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan