Aniaya Warga Sampai Tewas, Kadus di Natar Diringkus Polisi

peristiwa penganiayaan berujung kematian ini terjadi pada 23 Januari 2025 di Dusun Sidorejo, Natar.

Wakos Reza Gautama
Senin, 10 Februari 2025 | 10:13 WIB
Aniaya Warga Sampai Tewas, Kadus di Natar Diringkus Polisi
Seorang kadus di Natar, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya warganya sampai tewas. [Dok Polres Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Kepala dusun (kadus) di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, inisial H (44) ditangkap polisi karena menganiaya seorang pemuda sampai tewas.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan peristiwa penganiayaan berujung kematian ini terjadi pada 23 Januari 2025 di Dusun Sidorejo, Natar. 

“Pelaku menganiaya korban, M Reymico Glen Farisal (19), setelah menyerang ibu korban, Juliyah (42),” ujar Yusriandi Yusrin.

Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan, namun justru melakukan tindakan kekerasan.

Baca Juga:Way Panji Terendam Banjir! BPBD Lampung Selatan Kerahkan Tim Evakuasi

Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu hingga membuat korban luka serius pada bagian kepala.

Akibat luka tersebut, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku H di rumah Kepala Desa Natar pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Baca Juga:Berteduh dari Angin Kencang, Petani di Lampung Selatan Tewas Tertimpa Pohon Petai

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini