TKA di Bandar Lampung Didominasi Sektor Perhotelan dan Pendidikan, Wajib Bayar Retribusi

setiap TKA yang bekerja di suatu daerah termasuk di Bandar Lampung wajib membayar retribusi

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Juli 2024 | 16:57 WIB
TKA di Bandar Lampung Didominasi Sektor Perhotelan dan Pendidikan, Wajib Bayar Retribusi
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandar Lampung M Kabul menyebut ada 8 TKA bekerja di Bandar Lampung di tahun 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat ada delapan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di enam perusahaan pada 2024.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandar Lampung M Kabul mengatakan, rata-rata TKA bekerja di bidang perhotelan, pendidikan atau lembaga kursus bahasa asing.

Dia mengatakan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Bandar Lampung tersebut berasal dari negara Filipina, Amerika Serikat, dan China.

"Terkait penempatan tenaga kerja asing ini diatur oleh kementerian. Jadi, kami tidak bisa menargetkan banyaknya tenaga kerja asing yang akan masuk ke Bandar Lampung,” kata dia.

Baca Juga:TPA Bakung Bisa Jadi Tambang Energi, Ladang Cuan Baru Bagi Investor

Kabul menjelaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di suatu daerah termasuk di Bandar Lampung wajib membayar retribusi ke daerah di mana mereka beraktivitas.

"Ya, ada retribusinya. Tahun pertama mereka membayarnya ke kementerian, kemudian tahun berikutnya hingga tahun keempat retribusinya masuk ke daerah di mana mereka bekerja," kata dia.

Kabul menyebutkan besaran retribusi yang harus dibayar oleh TKA yakni 100 dolar AS per bulan dalam satu jabatan di mana mereka bekerja.

"Rata-rata tenaga kerja asing memiliki dua jabatan dalam satu perusahaan sehingga membayar 200 dolar AS setiap bulannya," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Tahun 2025, 4 Sekolah Swasta Baru di Bandar Lampung Siap Tampung Siswa Gagal Zonasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak