10 TPS di Lampung Jadi Objek Gugatan PHPU di MK

lokus perkara PHPU yang digugat peserta pemilu berada di 10 tempat pemungutan suara (TPS)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 April 2024 | 12:22 WIB
10 TPS di Lampung Jadi Objek Gugatan PHPU di MK
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, ada 10 TPS di Lampung jadi objek PHPU. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Provinsi Lampung menyebut lokus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digugat peserta pemilu berada di 10 tempat pemungutan suara (TPS). Lokasi PHPU itu tersebar di Kota Bandar Lampung, Metro, dan Kabupaten Lampung Barat.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan, objek gugatan PHPU pemilu legislatif di tiga daerah tersebut hampir sama tentang penggunaan hak pilih dengan KTP elektronik di luar by name by address atau pemilih dari luar domisili setempat.

Gistiawan mengatakan secara internal kelembagaan, Bawaslu Lampung telah mempersiapkan hasil pengawasan seluruh tahapan pemilu untuk disampaikan kepada Bawaslu RI.

"Jajaran kami, Bawaslu kabupaten dan kota tentu siap dalam menghadapi PHPU Pemilu Legislatif Tahun 2024," kata dia.

Baca Juga:Haru, Ayah dan Anak di Lampung Timur Dipertemukan Kembali Setelah 24 Tahun Berpisah

Bahkan, Bawaslu Lampung beserta jajaran kabupaten/kota sudah melakukan rapat bersama dalam rangka persiapan PHPU Pileg.

"Tentu kami sudah siap hadapi PHPU di MK, yang mana Partai Gerindra selaku Pemohon menggugat hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI," kata dia

Dia melanjutkan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu kabupaten/kota itu nantinya akan menjadi materi keterangan Bawaslu RI sebagai pihak terkait apabila dibutuhkan Mahkamah Konstitusi.

"Kemudian apabila diperlukan dan mendapat surat mandat dari Bawaslu RI kepada kami, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota akan memberikan keterangan dalam persidangan MK, itu pun jika diminta," kata dia.

PHPU di Kota Bandar Lampung ada di TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, TPS 1 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:Atasi Kekosongan Beras Premium, Bulog Lampung Serap Gabah Komersil Petani

Kemudian PHPU di Kota Metro ada di TPS 17 dan TPS 23 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kemudian di TPS 8, 9, 10 Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Serta TPS 9 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur.

Selanjutnya PHPU di Lampung Barat terdapat di TPS 5 Pekon (Desa) Hujung, Kecamatan Belalau, dan TPS 1 Pekon Fajar Agung. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini