Aniaya Istri sampai Dirawat di Rumah Sakit, Sopir di Terbanggi Besar Dijebloskan ke Penjara

sang istri mengalami luka-luka akibat dianiaya suaminya sendiri

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:20 WIB
Aniaya Istri sampai Dirawat di Rumah Sakit, Sopir di Terbanggi Besar Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi KDRT. Seorang sopir di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, melakukan KDRT terhadap istrinya. [Freepik/kamranaydinov]

SuaraLampung.id - Seorang sopir inisial US (44) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus KDRT ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Menurut Edi, sang istri mengalami luka-luka akibat dianiaya tersangka. Korban sendiri kini harus dirawat di rumah sakit.

Edi Qorinas mengatakan, pasangan suami istri adalah perantauan asal Kepahiang Bengkulu. Mereka mengontrak rumah di Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Baca Juga:Gaji Iptu Alvian Hidayat, Suami Karina Dinda Lestari Ternyata Punya Pendapatan Fantastis

Selama tinggal di rumah kontrakan, US dan istrinya sering terlibat cekcok mulut. Hingga akhirnya pada 12 Oktober 2023 malam terjadilah KDRT.

"Situasi memuncak pada 12 Oktober 2023 malam, keduanya bertengkar. Pelaku yang gelap mata nekat menganiaya korban hingga mengalami luka serius," ujar Edi Qorinas dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada area wajah, hidung, dan bibir. Kemudian korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dijerat tindak pidana KDRT Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, terancam lima tahun pidana penjara.

Baca Juga:4 Kesalahan Pasutri Atur Keuangan yang Bisa Picu Masalah Rumah Tangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini