SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023) lalu. Klarifikasi ini terkait transaksi keuangan Arinal.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ada beberapa transaksi keuangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diklarifikasi KPK.
Menurut Pahala, pihaknya melakukan klarifikasi karena KPK menemukan transaksi keuangan Arinal selaku Gubernur Lampung yang signifikan.
"Nah hari Jumat kemarin beliau kami undang. Kami klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa. Sedang dianalisis hasilnya. Tapi kalau sampai diundang ke sini (ada transaksi) signifikan-lah," kata Pahala dikutip dari Suara.com.
Baca Juga:Penerima Bansos Dicatut jadi Komisaris, KPK Duga Upaya Pencucian Uang: Pasti Kami Telusuri!
Kekinian hasil permintaan keterangan Arinal dalam proses analisis. Soal akan dipanggil nanti akan diputuskan dari hasil analisis.
"Belum tahu (dipanggil kembali atau tidak). Nanti ditanya tim, hasilnya kayak apa. Tapi yang jelas kami undang klarifikasi beberapa penerimaan," kata Pahala.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Maret 2023, Arinal memiliki kekayaan Rp 23.243.777.572 atau Rp 23,2 miliar.
Kekayaan itu terdiri dari tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 atau Rp 7,5 miliar. Kemudian alat transfortasi dan mesin sebanyak tiga unit senilai Rp 494.627.000. Harta bergerak Rp 320.186.200, serta kas dan setara kas Rp 14.910.660.708.
Di dalam LHKPN juga tercatat, dia memiliki hutang 14.891.336, sehingga total seluruh kekayaannya Rp 23.243.777.572.
Baca Juga:Gegara Transaksi Janggal di Rekening, KPK Diam-diam Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi