Pengacara Mantan Wakil Rektor Unila Minta Majelis Hakim Tidak Sebutkan Nama Mahasiswa Jalur Suap

Heryandi dan M Basri didakwa menerima uang suap senilai Rp3,43 miliar dari para orang tua calon mahasiswa Unila.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Januari 2023 | 15:35 WIB
Pengacara Mantan Wakil Rektor Unila Minta Majelis Hakim Tidak Sebutkan Nama Mahasiswa Jalur Suap
Terdakwa Mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri menjalani sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Selasa (10/1/2023). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023), sebagai terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 

Heryandi dan M Basri didakwa menerima uang suap senilai Rp3,43 miliar dari para orang tua calon mahasiswa Unila.

"Dari jumlah Rp3,43 miliar itu, terdakwa I Heryandi menerima Rp780 juta, lalu dibagikan lagi ke beberapa orang. Kemudian terdakwa II M. Basri menerima Rp300 juta, Helmi Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik dan Ketua Panitia PMB Unila) Rp330 juta, dan Karomani Rp2,65 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam persidangan, JPU KPK menilai Heryandi, M. Basri dan Karomani mengetahui atau patut menduga, uang yang diterimanya karena telah meloloskan beberapa calon mahasiswa baru.

Baca Juga:Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!

Mereka tersebar dibeberapa fakultas seperti Fakultas Kedokteran melalui jalur SBMPTN dan Fakultas Farmasi, Fakultas MIPA Jurusan Ilmu Komputer dan Fakultas Teknik Jurusan Teknik Arsitektur melalui jalur SMMPTN.

Sementara peran Helmy Fitriawan, ikut membantu Terdakwa I Heryandi, untuk menginput data saat rapat penentuan kelulusan. JPU menilai, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa.

Kedua terdakwa didakwa melanggar dua pasal yakni Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian keduanya juga didakwa melanggar Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Heryandi yakni Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU KPK terhadap kliennya.

Baca Juga:Diputus Hari Ini, KPK Yakini Praperadilan Penetapan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

Sopian menilai, dari pemeriksaan saat mendampingi Heryandi, hal-hal yang ditanyakan dalam pemeriksaan sebagai terdakwa maupun saksi, tidak menyangkut sebagaimana tentang dakwaan, utamanya jumlah uang.

"Jadi itu menurut kami memberatkan, selanjutnya kami akan koreksi saat pemeriksaan nama-nama saksi. Kalau eksepsi tidak kami ajukan," jelas Sopian Sitepu.

Selain itu, Sopian di hadapan Majelis Hakim meminta awak media, agar tidak menyebutkan nama-nama mahasiswa, karena akan berdampak. Selain Heryandi, terdakwa M. Basri juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini