SuaraLampung.id - Seorang dukun asal Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, inisial HRT (46) memperkosa siswi SMA inisial AWS (18) yang masih bertetangga.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Suprianto Husin mengatakan, pelaku memperkosa korban AWS pada Kamis (30/9/2022) malam.
"Modus pelaku ini tipu muslihat, mengaku korban terkena ilmu sihir pelet. Lalu pelaku mengatakan, jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet itu, korban harus berhubungan badan dengan pelaku," kata AKP Suprianto Husin, Jumat (18/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku kemudian mamaksa korban untuk berhubungan badan, dengan cara ditidurkan di tanah. Setelah itu, pelaku memperkosa korbannya.
Baca Juga:RD Wanita yang Diperkosa Iptu M Tapril Disebut Dapat Imbalan Setiap Berhubungan Badan
"Atas kejadian itu, korban bercerita ke orang tuanya dan melaporkannya ke Mapolres Pesawaran. Dari laporan itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan menangkap pelaku," ujar Suprianto Husin.
Buron dua bulan, tim mendapat informasi pelaku berada di Desa Hanura, Teluk Pandan. Kemudian tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.