SuaraLampung.id - Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor suaminya sendiri Rizky Billar.
Pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar.
Dengan adanya pencabutan laporan ini, diperkirakan kasus hukum KDRT yang menjerat Rizky Billar akan dihentikan.
Walau begitu, Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta polisi tetap memproses kasus KDRT Rizky Billar.
Baca Juga:Lirik Lagu Takdir Cinta - Lesti Kejora dan Rizky Billar
Pihak Komnas Perempuan beralasan kasus KDRT tetap bisa dilanjutkan walau ada pencabutan laporan karena masuk dalam delik biasa.
"Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan sebagai delik biasa bukan delik aduan," sambungnya dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.
Lebih lanjut, Siti Aminah menuturkan bahwa pelaku KDRT harus diberikan efek jera dan juga pembinaan. Tak hanya itu, Siti Aminah Tardi pun mementingkan untuk pemulihan korban KDRT.
"Jika pun ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian keadilan restoratif maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada kepada pelaku juga memberikan pembinaan kepada pelaku," ujar Komisioner Komnas Perempuan.
"Dan pemulihan kepada korban," pungkasnya.
Baca Juga:Viral Lesti Kejora Mesra Bareng Rizky Billar usai Kasus KDRT, Publik: Dunia Hanya Sandiwara
Lesti Kejora mengungkapkan alasannya berdamai dengan Rizky Billar adalah karena faktor anak. Pedangdut jebolan D'Academy itu masih percaya Billar adalah ayah terbaik untuk Baby L dan tidak akan mengulangi kesalahan, meski dirinya sempat dicekik dan dibanting.