SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji menangkap Kepala Desa Labuhan Makmur, Way Serdang, Mesuji, Son Bakri, Selasa (11/10/2022) sore.
Polisi menangkap Son Bakri atas dugaan korupsi dana desa tahun 2021 senilai Rp280 juta.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, petugas menangkap Kades Labuhan Makmur Son Bakri di rumahnya.
Menurut Fajrian, ada empat item kegiatan yang menggunakan dana desa yang dimaling Son Bakri.
Baca Juga:Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung
Empat kegiatan itu diantaranya desa siaga kesehatan, pembangunan jalan, dan dana penyertaan modal BUMDes.
"Itu anggarannya bersumber dari dana desa pada APBDes Labuhan Makmur, Way Serdang, Mesuji tahun anggaran 2021," kata Iptu Fajrian Rizki, Rabu (12/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Atas perbuatannya itu, Son Bakri bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Hal itu sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu saat dikonfirmasi Lampungpro.co, Irbansus Bidang Investigasi Inspektorat Mesuji, Andre Al Rendra turut membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, itu berkaitan dugaan dana desa yang dikorupsi tahun anggaran 2021, untuk nilai kerugian negara, saya belum bisa membeberkannya," ujar Andre Al Rendra.