SuaraLampung.id - Seorang kepala akunting perusahaan PT Agung Jaya Raya Indonesia ditangkap aparat Polres Lampung Tengah, Minggu (18/9/2022).
Kepala akunting inisial DK (43), ditangkap atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp527,2 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, DK ditangkap berdasarkan laporan Direktur PT. Agung Jaya Raya Indonesia, Iwan Santosa pada April 2022.
"Pelaku menggelapkan uang hasil penjualan waste atau limbah periode Juli 2020 hingga Desember 2021. Dimana uang tersebut, diserahkan oleh admin atau penerima pembayaran penjualan limbah kepada pelaku," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pria di Lampung Tengah Pukuli Temannya Sendiri Sampai Tewas, Salah Perkiraan karena Dikira Musuh
Ada pun seharusnya, uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening perusahaan yang terletak di Bumiratu Nuban, namun tidak disetorkan.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolsek Bumiratu Nuban.
Berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH kemudian berkoordinasi dengan Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.
"Setelah rangkaian penyelidikan buron hampir lima bulan, pelaku teridentifikasi berada di Medan. Setelah dikejar, benar adanya pelaku ditangkap tanpa perlawanan di depan rumahnya di Medan Johor, sepulang dari gereja,’’ ujar Edi Qorinas.
Dadi penangkapan, diamankan barang bukti berupa empat buku penjualan waste atau limbah dari tahun 2020 hingga 2021.
Baca Juga:Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal dan Sita Belasan Kubik Pasir dalam Kapal Tongkang
Kemudian lembaran-lembaran hasil audit perusahaan dan kwitansi nota-nota penjualan limbah.