SuaraLampung.id - Pengacara Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), Kamaruddin Simanjuntak tetiba meminta maaf kepada publik. Ia menyesalkan jika di Indonesia ini banyak orang baik namun tidak peduli.
Permintaan maaf Kamaruddin diawali dengan kekecewaan atas perkembangan kasus saat ini. Dia mengungkapkan telah mengorbankan baik materi, pikiran dan waktu namun kasus mandek.
Menurut Kamaruddin Sijuntak Presiden tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya termasuk kepada publik.
"Tetapi karena Pesiden tidak mau berbuat sesuatu maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan 4 kali buka seterang-terangnya memang kita akui dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen," kata Kamaruddin
Baca Juga:Catat Tanggalnya, Pemkot Bandar Lampung Bakal Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan
"Presiden membiarkan polri terjebak dalam lumpur itu akhirnya sampai dengan hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar," ujarnya.
Hal makin mengecewakan ialah kinerja Polri. "Pada akhirnya seperti yang saya perkirakan, perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," bebernya
"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan engorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," aku Kamarudin.
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali," tuturnya.
Kuasa hukum pun mengungkapkan sikap keluarga yang sudah capek.
"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup pak, kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demkian juga masyarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia mengatakan kinerja Polri sangat lambat. Menurutnya, seharusnya sudah ada tiga puluh sampai tiga puluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun hingga hari ini hanya ada 5 tersangka utama dan 6 tersangka obstruction of justice.
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," paparnya.
Kuasa hukum pun mengungkapkan masih percaya masih ada orang baik di Indonesia namun tidak peduli.
"Kemudian sebenarnya kalau saya perhatikan lebih banyak orang baik di negara Indonesia ini tetapi tidak peduli. Terbukti ketika saya ke daerah dari anak-anak sampai dewasa, baik yang tidak berkerudung sampai yang berkerudung semua tak ada malu-malu memeluk saya, memeluk dan mengatakan terimakasih. Artinya mereka rindu indonesia ini negara yang baik tetapi kita kurang kompak untuk memeperbaiki megara ini oleh karena itu kita harus kompak," ucapnya.
Salah satu akun yang membagikannya insta_julid. Beragam komentar muncul dari unggahan kuasa hukum brigadir J ini terutama kekecawaan pada instansi kepolisian.