Sejumlah Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tidak Memiliki Kepengurusan di Lampung

ada partai politik di beberapa kabupaten, tidak memiliki kepengurusan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 September 2022 | 08:31 WIB
Sejumlah Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tidak Memiliki Kepengurusan di Lampung
Ilustrasi pemilu 2024. Sejumlah partai politik calon peserta Pemilu 2024 tidak memiliki kepengurusan di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraLampung.id - Sejumlah partai politik calon peserta Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki kepengurusan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung

Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung merekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Lampung Ismanto mengatakan, pihakya telah merekapitulasi hasil verifiikasi administrasi yang dilakukan KPU 15 kabupaten/kota di Lampung sejak 4-8 September 2022.

Hasil itu sudah disampaikan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 11 September 2022.

Baca Juga:Hacker Bjorka, KPU Janji Upgrade Teknologi Keamanan Aplikasi Terkait Pemilu

"Jumlah partai politik yang memiliki kepengurusan di Lampung sama dengan jumlah yang ditetapkan KPU RI. Tapi memang ada partai politik di beberapa kabupaten, tidak memiliki kepengurusan," kata Ismanto dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selanjutnya partai politik yang selesai direkapitulasi, untuk mengikuti verifikasi a dministrasi ada 24 partai politik.

"Selanjutnya KPU RI akan merekapitulasi hasil vermin pada 12-13 September 2022, dan akan disampaikan 14 September 2022," ujar Ismanto.

Berikut Jumlah Partai Politik Tiap Kabupaten/Kota di Lampung :

1. Bandar Lampung : 24 partai politik
2. Metro: 24 partai politik
3. Lampung Barat : 21 partai politik (Partai Prima, Gelora, dan Republikku Tidak ada)
4. Lampung Selatan: 24 partai politik
5. Lampung Tengah: 23 partai politik (Partai Ummat Tidak ada)
6. Lampung Timur: 24 partai politik
7. Lampung Utara: 23 partai politik (Partai Gelora Tidak ada)
8. Mesuji: 23 partai politik (Prima tidak ada)
9. Pesawaran: 24 partai politik
10. Pesisir Barat: 23 partai politik (PSI tidak ada)
11. Pringsewu: 24 partai politik
12. Tanggamus: 24 partai politik
13. Tulang Bawang: 21 partai politik (Prima, Gelora, Republikku tidak ada)
14. Tulangbawang Barat: 24 partai politik
15. Way Kanan 23 partai politik (PKN Tidak ada)

Baca Juga:KPU Akan Upgrade Teknologi Keamanan Aplikasi Terkait Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini