SuaraLampung.id - Beredar kabar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan belum ada informasi mengenai pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus),” kata Dedi, dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Selain Fadil Imran, terdapat dua nama Kapolda lagi yang juga memperoleh isu serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Baca Juga:5 Hoaks yang Bertebaran Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Terkait kedua nama tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut.
“Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu,” ucap Dedi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Polri, tutur Dedi menegaskan, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," ucap Dedi.
Baca Juga:Miris! KPAI Ungkap Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kena Perundungan di Lingkungan Sekolah
Dedi telah menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). (ANTARA)