SuaraLampung.id - Sebanyak 5.313 narapidana atau napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) negara se-Provinsi Lampung mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan, total napi penerima remisi masih akan terus bertambah mengingat masih adanya pengajuan remisi baik dari Lapas maupun Rutan di Lampung yang belum turun.
"Tinggal beberapa saja yang belum turun, tapi yang resmi dan sudah turun surat keputusannya hampir 95 persen," kata dia.
Edi menambahkan sisa dari pengajuan remisi yang belum turun lantaran ada beberapa administrasi yang belum selesai.
Baca Juga:Napi Tipikor Dapat Remisi, Masa Tahanan Atut dan Pinangki Dipotong 3 Bulan, Eni Saragih Bebas
Dari keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi, lanjut dia, di antaranya perkara pidana, narkotika, korupsi, dan lainnya.
"Besaran remisi yang diterima antara satu bulan hingga enam bulan. Untuk warga binaan pidana korupsi ada sebanyak 15 orang namun mereka hanya mendapatkan remisi dan tidak bebas," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, dirinya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi agar bisa terus melanjutkan kegiatan positif saat benar-benar dinyatakan bebas.
"Saya berharap pembinaan yang dilakukan di Lapas dan Rutan ini berhasil untuk warga binaan sehingga mereka saat kembali kepada masyarakat secara psikis maupun secara keterampilan bisa menjadi warga yang positif dalam pembangunan serta dalam menciptakan Kamtibmas," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Pernah Berurusan dengan Densus 88, Mantan Napi Teroris Gelar Upacara HUT RI di Tasikmalaya