SuaraLampung.id - Sudah setor uang Rp75 juta, seorang warga Lampung Utara tidak juga diterima menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Alhasil Rohman (61), yang berharap anaknya bisa menjadi ASN jalur tenaga honorer harus gigit jari. Ia pun melaporkan pria inisial IHM (38) ke Polsek Sungkai Selatan dalam kasus penipuan.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mengatakan, pelaku menipu korban Rohman pada tahun 2020 silam.
Ketika itu, pelaku menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi pegawai ASN tenaga honorer.
"Aksi penipuan itu bermula, saat pelaku datang ke rumah korban. Pelaku menyampaikan informasi, ada pengangkatan ASN dari tenaga honorer," kata Kompol Mulyadi, Selasa (2/8/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku lalu menawarkan ke korban, jika berminat memasukan anaknya menjadi ASN, pelaku bisa mengurusnya.
Namun dengan syarat, korban memberikan uang dan jika tidak berhasil, uang akan dikembalikan.
"Setelah korban berminat dan percaya, pelaku meminta uang senilai Rp75 juta. Awalnya pelaku meminta uang Rp55 juta, kemudian yang kedua Rp20 juta," ujar Mulyadi.
Namun setelah dua tahun, anak korban tak kunjung diangkat menjadi ASN, walau sudah ditanyakan beberapa kali.
Baca Juga:Kebumen Ajukan Kuota ASN 596, 448 di Antaranya Formasi Guru
Dua tahun merasa tertipu, korban pun melapor ke Mapolsek Sungkai Selatan untuk ditindaklanjuti.
Melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dari rumahnya.
Saat ditangkap, diamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi tanda terima penyerahan uang Rp55 juta dan Rp20 juta.