Penambahan Dapil IKN Nusantara, Presiden Disarankan Keluarkan Perppu Pemilu 2024

"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang

Tasmalinda
Minggu, 03 Juli 2022 | 17:45 WIB
Penambahan Dapil IKN Nusantara, Presiden Disarankan Keluarkan Perppu Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu [Unsplash/5Element]

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 76 ayat 2 dimana pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua," kata Doli.

Baca Juga:Pilpres 2024: Ganjar Dapat Dukungan dari Komunitas Warga di Lampung

Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini