SuaraLampung.id - Penangkapan artis Nikita Mirzani gagal dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten.
Penyidik memilih balik kanan alias kembali setelah beberapa jam menunggu di sekitar rumah Nikita Mirzani untuk menangkap artis yang akrab disapa Nyai.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengakui penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:Nikita Mirzani Ungkap Kejanggalan Pengepungan Polisi di Rumahnya
Shinto menambahkan, pada prinsipnya kegiatan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat publik figur tersebut.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.
Sebelumnya sekitar 11 penyidik dari Polresta Serang mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 03.00.
Nikita Mirzani sempat menemui penyidik di depan rumahnya yang ingin menangkapnya namun Nikita menolak dibawa paksa.
Nikita Mirzani mempersoalkan tindakan penyidik yang ingin menangkapnya di waktu dini hari tanpa didampingi pengacara.
Baca Juga:Polisi Batalkan Jemput Paksa Nikita Mirzani, Ini Penjelasannya
Nikita meminta para penyidik menunggu sampai pagi tiba dan pengacaranya bisa mendampingi untuk menjalani pemeriksaan.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Mahendra Dito dalam kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan UU ITE. (ANTARA)