SuaraLampung.id - Gitaris Grup Band Kahitna Andrie Bayuadjie atau AB membeli obat psikotropika sebanyak 12 kali tanpa resep dari dokter.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hasil tes urine Andrie Bayuadjie positif.
Personel grup band asal Bandung ini mengkonsumsi obat-obatan jenis Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat itu sejak 2017 hingga 2018.
Namun, dirinya kembali mengkonsumsi obat tersebut sejak 2020 hingga 2022 tidak berdasarkan anjuran atau resep dokter.
Baca Juga:Fakta-fakta Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap Gara-gara Pakai Obat Penenang
Alasan Andrie mengkonsumsi obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri.
Lebih lanjut, obat tanpa resep tersebut dia beli secara daring dari orang yang sampai saat ini masih didalami polisi.
"Penyidik juga mendapat rekaman kegiatan transaksi yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," tutur Zulpan.
Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut.
Kemudian menangkap Andrie dan menyita 45 butir Valdimex Diazepam di tempat kost kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.
Baca Juga:Gitaris Kahitna Gunakan Psikotropika Diazepam, Kenali Ragam Jenis dan Kegunaan Obat Penenang Lainnya
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ANTARA)