SuaraLampung.id - Seorang paman mencabuli keponakannya sendiri sebanyak empat kali di lokasi berbeda. Salah satu lokasi pencabulan berada di kamar mandi Masjid Alfurqon, Jatiagung, Lampung Selatan.
Atas perbuatannya itu, L (35) dilaporkan ke Polda Lampung oleh orang tua korban pada 14 Maret 2022. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap L.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Jatiagung," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (20/5/2022).
Korban berinisial MR (8) merupakan seorang anak laki laki dicabuli oleh tersangka dengan modus mengiming-imingi korban akan diberi uang untuk jajan.
Baca Juga:Sering Menginap di Rumah Kakak Korban, Remaja Asal Carenang Cabuli Anak di Bawah Umur
Perbuatan cabul ini sudah empat kali terjadi. Dua kali terjadi di rumah bude korban, satu kali di kamar mandi Masjid Alfurqon, dan satu di kamar mandi nenek korban.
Tersangka L dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Periindungan anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman lima belas tahun penjara, " ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Digilir 2 Rekan Ayahnya, Bocah Perempuan di Cengkareng Dijual Pamannya Sendiri?