Menag Yaqut Pastikan Jemaah Calon Haji Berusia di Atas 65 Tahun Ditolak

pemerintah telah membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022

Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:13 WIB
Menag Yaqut Pastikan Jemaah Calon Haji Berusia di Atas 65 Tahun Ditolak
Ilustrasi ibadah haji. Menag Yaqut sebut syarat ibadah haji adalah maksimal berusia 65 tahun. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Pemerintah Indonesia siap melayani calon haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 1443 H/2022 M dengan ketentuan kewajiban vaksin COVID-19 dan batas usia yang memenuhi persyaratan dari Kerajaan Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/5/2022).

"Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti minimal sudah vaksin lengkap, dua kali vaksin, dan itu harus dipenuhi oleh jamaah haji," kata Menag Yaqut Cholil saat memberikan keterangan pers yang disaksikan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.

Yaqut menjelaskan pihaknya terus mengupayakan agar seluruh jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci telah melengkapi minimal dua dosis vaksin COVID-19.

Baca Juga:Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Asrama 3 Juni 2022, Kloter Pertama Terbang 4 Juni 2022

Selain kewajiban vaksin dosis lengkap, Kerajaan Arab Saudi juga memberikan batas usia, yakni hanya jamaah haji di bawah 65 tahun yang diberangkatkan. Jamaah haji yang memenuhi syarat, yakni berusia maksimal 65 tahun nol bulan per tanggal 30 Juni 2022.

"Kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan (aturan) ini, karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak," kata Menag.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak berangkat.

Daftar nama calon jamaah haji tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. Jamaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 ini hanya 100.051 orang. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus,l dan 1.901 kuota petugas.

Baca Juga:Bayi Diduga Terinfeksi Hepatitis Meninggal di RSUP Adam Malik, Ini Penjelasan Dokter

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun 2022 ini. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini