KBRI Sebut UAS Bukan Dideportasi dari Singapura tapi Izin Masuknya Ditolak

Menurut pihak KBRI di Singapura, UAS tidak dideportasi pihak imigrasi Singapura

Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Mei 2022 | 14:08 WIB
KBRI Sebut UAS Bukan Dideportasi dari Singapura tapi Izin Masuknya Ditolak
Ilustrasi Ustaz Abdul Somad atau UAS. KBRI di Singapura sebut UAS bukan dideportasi dari Singapura. [YouTube/Ustadz Abdul Somad Official]

SuaraLampung.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura buka suara mengenai kabar deportasi Ustaz Abdul Somad atau UAS dari Singapura. 

Menurut pihak KBRI di Singapura, UAS tidak dideportasi pihak imigrasi Singapura melainkan izin masuknya ditolak imigrasi.

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari kepada ANTARA saat dihubungi di Batam, Selasa (17/5/2022).

Ratna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura. “Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” kata Ratna.

Baca Juga:Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Kemenkumham RI Masih Telusuri Penyebabnya

Ratna mengaku setelah mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.

“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ucapnya.

Terkait alasannya, Ratna menyebutkan bahwa pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.

Pengertian deportasi itu, kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal ya. “Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” katanya.

Baca Juga:Klaim Monitor soal UAS Dideportasi Singapura, Polri: Tapi Itu Bukan Domain Kami

Sedangkan istri dan anak UAS yang juga ikut dipulangkan, Ratna mengatakan bahwa UAS tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.

“Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga, otomatis kan semuanya ikut. Memang kami pahami hal itu, namun klarifikasi dari pihak imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan,” tuturnya.

Jagad media sosial dihebohkan dengan pernyataan Ustadz Abdul Somad dideportasi oleh Imigrasi Singapura saat hendak liburan ke sana bersama keluarga dan rekannya pada hari Senin (16/5).

Sesampainya di Imigrasi, UAS tidak diizinkan masuk oleh pihak imigrasi sedangkan istri dan anaknya sudah masuk terlebih dahulu.

Karena tidak diizinkan masuk, akhirnya rombongan UAS pergi meninggalkan Singapura pada sore harinya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini