Pemprov Lampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

kendaraan dinas digunakan hanya untuk tugas kedinasan tidak untuk kegiatan pribadi.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 April 2022 | 08:38 WIB
Pemprov Lampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Ilustrasi Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Pemprov Lampung larang ASN mudik pakai kendaraan dinas. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kendaraan dinas digunakan hanya untuk tugas kedinasan tidak untuk kegiatan pribadi.

Menurut dia, umumnya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah memahami aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas.

"ASN sudah tahu aturannya kalau kendaraan dinas tidak dipakai untuk kegiatan pribadi dan diharapkan semua bisa mematuhinya," katanya dikutip dari ANTARA, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi menggiatkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menjelang masa mudik Lebaran.

"Kita berupaya mempercepat vaksinasi COVID-19, terutama untuk vaksin penguat, agar kasus COVID-19 tetap terkendali selama periode arus mudik ataupun arus balik Lebaran," katanya.

Menurut Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ASN diperbolehkan mudik Lebaran dengan memperhatikan status risiko sebaran COVID-19 di daerah.

Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan pribadi seperti mudik ataupun liburan. (ANTARA)

Baca Juga:Terpopuler: Alfamart Ambruk, Cewek di Jaktim Sebar Video Hoax Ibu Gorok Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini