SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Utara kembali menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) dengan cara modifikasi tangki bahan bakar mobil.
Tersangka penimbun BBM yang ditangkap inisial JSM (60), warga Sawojajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara.
JSM ditangkap, kedapatan mengecor dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, dalam aksinya, pelaku memodifikasi tangki mobil Isuzu Panther BE 1350 KT.
Baca Juga:Pengguna Pertamax Pindah ke Pertalite, Beli BBM Pakai Jeriken Disorot
JSM ditangkap usai mengisi Solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Madukoro, Kotabumi Utara.
"Kasus ini terungkap dari hasil pendalaman pemeriksaan pelaku sebelumnya. Pelaku ini mengisi Solar secara berulang-ulang hingga tangki modifikasi terisi penuh," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah terisi penuh, BBM dituangkan ke dalam jerigen yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya BBM dalam jumlah banyak itu, dijual kembali oleh pelaku, dengan harga mahal.
"Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa mobil Isuzu Panther BE 1350 KT, satu jerigen kosong, dan uang Rp3,5 juta. Kemudian satu tangki modifikasi berisi 105 Liter Solar," ujar Eko Rendi Oktama.
Baca Juga:Akhirnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Temui Massa Demo, Begini Katanya