SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran menangkap dua pria yang kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite, Rabu (13/4/2022).
Dua tersangka penimbun BBM jenis solar dan pertalite itu masing-masing berinisial PN dan SP, asal Kota Baru, Padang Ratu, Lampung Tengah.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi ada dua orang menyalahgunalan BBM subsidi dalam jumlah banyak di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran.
Dari informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Baca Juga:Polisi Masih Dalami Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ayah dan Anak, Dugaan Ada Keterlibatan Oknum SPBU
"Kemudian didapati dua orang sedang mengangkut BBM jenis Pertalite dan Solar," kata AKBP Pratomo Widodo dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Keduanya mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar, ke mobil Suzuki AVP BE 1109 YS, dikendarai pelaku PN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, terhadap isi mobil dan dua orang di dalamnya.
"Alhasil saat digeledah, didapati barang bukti berupa 40 jerigen kapasitas 33 Liter tiap jerigennya. Ada pun rinciannya, 29 jerigen berisi Pertalite, dengan total 957 Liter," ujar Pratomo Widodo.
Kemudian 11 jerigen berisi Solar sebanyak 363 Liter. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan Penyedikan lebih lanjut.
Baca Juga:Polisi Temukan 1.500 Liter BBM Subsidi dalam Gudang di Aceh Besar