SuaraLampung.id - Seorang remaja inisial BH (19) ditangkap aparat kepolisian Polres Kaur, Bengkulu, karena telah menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Mirisnya perbuatan yang dilakukan BH terhadap ibu kandungnya ini hanya gara-gara sang ibu tidak bisa membelikan kuota internet untuknya.
Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Witayuda mengatakan penganiayaan terjadi pada Jumat (8/4/2022) sekitar 16.30 WIB di rumah korban dan tersangka juga ikut tinggal.
Kronologis kejadian penganiayaan tersebut ketika tersangka dan korban menjual menjual buah pinang ke Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.
Baca Juga:Astaga, Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Punya Uang Beli Kuota Internet
Setelah menjual buah pinang tersebut, korban memberikan hasil penjualan ke tersangka sebesar Rp60 ribu.
Namun tersangka tidak mau menerima uang tersebut dikarenakan tidak mencukupi untuk membeli paket internet.
Sehingga tersangka langsung melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya dengan cara memukul dan lainnya.
Lanjut Indro, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lengkap terhadap tersangka dan tersangka saat ini ditahan di Polres Kabupaten Kaur.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. (ANTARA)
Baca Juga:5 Alasan Mengapa Tak Sedikit Anak Malas Berbagi Cerita dengan Keluarga