SuaraLampung.id - Oknum polisi Brigadir Kepala (Bripka) I ditahan karena menabrak orang sampai tewas saat mengendarai mobil dinas di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Bripka I yang bertugas di Polres Sibolga ini ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Bripka I dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4/2022).
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4/2022).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat. (ANTARA)
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Buleleng Libatkan Fortuner Diduga Milik Kejati Bali, Ayah Dan Anak Tewas