SuaraLampung.id - Tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan untuk menghormati datangnya bulan suci.
"Seperti karaoke, diskotik itu ditutup. Tapi kalau bioskop, kafe diperbolehkan buka asal dibatasi dan tetap dengan prokes. Karena mohon maaf, menghargai yang sedang tarawih," kata Eva dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Sementara itu jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bandar Lampung dipangkas selama Ramadhan.
"InsyaAllah pegawai semuanya masuk kerja mulai jam 08.00 WIB dan jam 15.00 WIB ini sudah pulang selama Ramadhan," ungkap Eva.
Selanjutnya untuk buka puasa bersama (bukber) Bunda Eva juga mengungkapkan bahwa, sesuai aturan pemerintah pusat diperbolehkan. Namun, tidak dianjurkan berbincang-bincang.
"Buka bersama ini juga dengan catatan jumlahnya terbatas seperti lima orang maka dipersilakan.Kalau kita bekerjasama dengan baik insyaAllah. Ini kalau kita saling berkoordinasi maka bisa aman, karena ini untuk kebaikan bersama," pungkasnya.