SuaraLampung.id - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Bripda Jason Alfian A. Ohee, anggota Sabhara Polda Papua. Kelima tersangka tersebut ialah ES, FE, YK, LW, dan DE.
Bripda Jason dikeroyok di jalan poros Waena-Sentani, dekat kuburan batas kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.
"Para pelaku selain melakukan pengeroyokan juga sudah ada potensi penyanderaan dan perampasan handphone milik korban," kata Urbinas, Rabu (30/3/2022).
Pengeroyokan yang terjadi Senin sore (28/3/2022) tersebut berawal dari tersangka dan rombongan lain menuju ke kuburan untuk memakamkan kerabatnya.
Di waktu bersamaan, Bripda Jason Ohee dan Bripda Bonjosi melintas menggunakan motor dan melewati rombongan, sehingga para tersangka mengejar dan menghentikan motor tersebut.
Para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Bripda Bonjosi berhasil melarikan diri, sedangkan Bripda Jason ditarik para tersangka hingga terjatuh.
Bripda Jason, yang merupakan anggota Sabhara Polda Papua, diseret oleh beberapa pelaku dari TKP hingga ke arah atas kuburan.
Pengeroyokan terhadap Bripda Jason tersebut berlangsung hingga anggota Polresta Jayapura Kota datang.
Baca Juga:5 Orang Pengeroyok Bripda Jason Alfian Ditetapkan Jadi Tersangka
Awalnya, sebanyak 92 orang diamankan, namun seluruhnya sudah dipulangkan pada Selasa dini hari, sementara lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat pengeroyokan tersebut, Bripda Jason mengalami luka di sekitar wajah, kepala bagian belakang, dan bagian telinga. Dia juga telah menjalani visum untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujar Urbinas. (ANTARA)