PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 14 April 2022

kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi COVID-19.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 Maret 2022 | 10:39 WIB
PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 14 April 2022
Ilustrasi PPKM. PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang. [PIxabay]

SuaraLampung.id - Pemerintah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali dari 29 Maret hingga 14 April 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi COVID-19.

Yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment.

Indikator berupa tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM.

Baca Juga:Kabupaten Cianjur PPKM Level 2, Sejumlah Pantai Dipadati Wisatawan Lokal

"Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk," katanya dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 1, 250 kabupaten kota menerapkan PPKM level 2, dan tersisa 109 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3.

Kegiatan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih dan tadarus juga diperbolehkan dilakukan di masjid, sebagaimana arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM minggu lalu.

Untuk itu Airlangga meminta kepada kepala daerah agar mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19 meningkatkan cakupan dua dosis vaksinasi ditambah booster terutama bagi lansia, menjelaskan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa sebagaimana Fatwa MUI, dan menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.

Ia juga meminta ketentuan wajib vaksinasi booster dan antigen bagi orang yang akan mudik lebaran ditegakkan, serta fasilitas kesehatan diminta bersiap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus positif COVID-19 pasca Ramadhan dan Idul Fitri. (ANTARA)

Baca Juga:PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Bolehkan Tarawih dan Tadarus di Masjid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak