SuaraLampung.id - Manajer dan istri Doni Salmanan akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap manajer dan istri Doni Salmanan. Keduanya dijadwalkan diperiksa Senin (14/3/2022).
“Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3/2022) akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Ia menyebutkan sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 26 orang, terdiri atas 18 saksi dan delapan saksi ahli.
Baca Juga:Istri Doni Salmanan Dipanggil Polisi, Penyidik Gunakan 8 Saksi Ahli
“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” ujarnya.
Asep menambahkan, pihaknya juga sedang berupaya untuk menyita aset tersangka Doni Salmanan, upaya tersebut masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) guna menelusuri aset-asetnya crazy rich Bandung tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangka, delapan dari 26 saksi yang telah diperiksa merupakan saksi ahli.
Saksi ahli tersebut terdiri atas, dua saksi ahli bahasa, dua ahli ITE dan tiga ahli pidana.
“Kemudian satu saksi ahli investasi,” ujarnya.
Baca Juga:Bareskrim Polri Panggil Manajer dan Istri Doni Salmanan Senin Depan
Gatot menambahkan, penyidik kembali melalukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platform opsi biner Quotex dan sembari berjalan melakukan penelusuran aset milik Doni Muhamad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan.
“Saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran aset milik DMT di Bandung,” kata Gatot.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, pelanggaran UU ITE dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANTARA)