SuaraLampung.id - Seorang pemuda asal Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan inisial MF (21), menganiaya pengendara sepeda motor bernama Lola Fikri (21) di Kampung Pakuan Baru.
Penganiayaan terjadi karena korban mengacuhkan teriakan MF saat mengendarai sepeda motor di Kampung Pakuan Baru, Way Kanan.
Akibat penganiayan pelaku MF, korban mengalami luka lebam di pelipis kiri. Atas perbuatannya, tersangka MF ditangkap jajaran Polsek Pakuan Ratu, Selasa (8/3/2022).
Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Hardanus Tosira mengatakan, korban diketahui bernama Lola Eriki (21).
Baca Juga:Penganiayaan Antar Mahasiswa di Universitas Tanjungpura Berakhir dengan Restorative Justice
Peristiwa ini bermula, saat korban mengendarai motor di Kampung Pakuan Baru, Sabtu (5/3/2022) malam.
"Saat di jalan, korban diteriaki pelaku sambil melambaikan tangan," kata Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hardanus Tosira dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun saat pelaku melambaikan tangannya, korban ini tidak merespons dan meneruskan laju kendaraannya. Tak lama kemudian, motor korban ini sedikit bermasalah, sehingga korban berbalik arah pulang ke rumahnya.
"Namun saat di perjalanan pulang, korban kembali bertemu pelaku di persimpangan jalan. Setelah itu, pelaku ini menghadang korban di tengah jalan, lalu menghentikan kendaraan korban, langsung menganiaya," ujar Hardanus Tosira.
Atas perbuatan itu, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Pakuan Ratu, untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga:Insiden Berdarah Antar Warga Sesama Banjar Saat Pengarakan Ogoh-ogoh di Denpasar
Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pakuan Ratu. Apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.