SuaraLampung.id - Seorang perempuan berinisial DM alias MA alias AF (22) mencabuli gadis remaja inisial TR (16) di beberapa lokasi di Banjar Margo, Tulang Bawang.
Orang tua TR yang tak terima anaknya dibawa kabur dan dicabuli oleh DM melaporkan hal ini ke Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang.
Aparat Polsek Banjar Agung lalu menangkap DM di sebuah rumah di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Selasa (8/2/2022).
Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib penangkapan terhadap pelaku cabul ini berdasarkan laporan dari bapak kandung korban inisial SN.
Dia melaporkan bahwa anak kandungnya yang seorang perempuan berinisial TR (16), hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/1/2022).
Setelah dicari, akhirnya diketahui korban dan adik keponakannya itu berada di Banjar Agung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku," papar Kapolsek.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.