14 Pegawai dan Hakim Positif COVID-19, PN Tanjungkarang Lockdown Sepekan

14 orang pegawai dan hakim di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung dinyatakan reaktif COVID-19.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:30 WIB
14 Pegawai dan Hakim Positif COVID-19, PN Tanjungkarang Lockdown Sepekan
Ilustrasi PN Tanjungkarang lockdown. Sebanyak 14 pegawai dan hakim PN Tanjungkarang positif Covid-19. [Instagram PN Tanjungkarang]

SuaraLampung.id - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (PN Tanjungkarang) Kota Bandar Lampung lockdown selama sepekan karena ada pegawai dan hakim dinyatakan reaktif Covid-19, Selasa (15/02/2022).

Dari hasil swab yang dilakukan di PN Tanjungkarang, diketahui 14 orang pegawai dan hakim di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung dinyatakan reaktif COVID-19.

Rinciannya sebanyak 11 orang reaktif dan 3 orang dinyatakan positif berdasarkan tes PCR.

Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan ada pegawai dan hakim dinyatakan positif Covid-19 hasil tes swab yang dilakukan di PN Tanjungkarang.

Baca Juga:Berkas Sudah di Pengadilan, Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Disidang

"Mulai besok, Rabu (16/02/2022) sampai Kamis (24/02/2022) PN Tanjungkarang melakukan lockdown,"kata Hendri Irawan, Rabu (15/02/2022).

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Dadi Rachmadi mengatakan bahwa PN Tanjungkarang melakukan swab, dimana hasilnya ada 14 reaktif dan 3 orang yang positif PCR.

"Oleh karena itu, besok Rabu (16/02/2022) akan dilakukan WFH selama enam hari ke depan sampai Rabu (23/02/2022) dan hari Kamis, (24/02/2022) akan aktif lagi," kata Dadi Rachmadi, Rabu (15/02/2022).

Dia menjelaskan sesudah WFH aktivitas perkantoran akan dilakukan seperti biasa dan untuk perkara sidang yang dilaksanakan hanya bersifat putusan akan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Ada sidang yang tetap dilakukan seperti sidang putusan. Dan untuk pelayanan PTSP tetap dilaksanakan, " ujarnya.

Baca Juga:Sebelum Wafat saat Bermain Tenis, Hakim PN Tanjungkarang Surono Sempat Foto-foto

Kontributor : Ahmad Amri

REKOMENDASI

News

Terkini