SuaraLampung.id - Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di Lampung Utara bersembunyi di atas plafon rumah saat digerebek aparat kepolisian.
Petugas Satres Narkoba Polres Lampung Utara pun sampai terjatuh saat mengejar tersangka yang bersembunyi di atas plafon rumah.
Peristiwa ini bermula dari informasi yang menyebutkan ada orang yang membawa sabu di seputaran Jalan Kebun Empat
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasil penyelidikan, tim mendapati pelaku RH di depan minimarket Kebon Empat, dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP I.M. Indra Wijaya, Minggu (13/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:8 Potret Panti Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Tak Ada Kemewahan!
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang berupa tiga plastik klip bening berisi sabu.
Saat diinterogasi, RH mengakui barang tersebut, didapat dari rekannya inisial BD asal Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.
"Tanpa membuang waktu, tim lanvsung bergerak menuju rumah BD. Mengetahui ada petugas datang, pelaku BD bersembunyi di plafon rumah selama dua jam," ujar I.M. Indra Jaya.
Petugas yang mengetahui itu, berusaha membujuknya agar segera turun. Namun tidak diindahkan pelaku, hingga akhirnya petugas harus turut naik ke atas plafon.
"Kondisi kayu plafon rumah yang rapuh, jadi resiko kami hingga terjatuh. Walau akhirnya, berhasil diamankan pelaku dan mendapati barang bukti berupa tiga klip plastik sabu 0,66 Gram," jelas Indra Jaya.
Baca Juga:Polisi Tembak Bandar Narkoba yang Melawan saat Ditangkap
Keduanya langsung diamankan dan digiring ke Mako Satres Narkoba Polres Lampung Utara, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.