SuaraLampung.id - Pelaku pembobolan di minimarket di Kampung Tunggal Warga, Banjar Agung, Tulang Bawang, ditangkap aparat Polres Tulang Bawang, Selasa (1/2/2022).
Pelaku pembobolan minimarket inisial MN (24),warga Banjit, Way Kanan.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mengatakan, dalam aksinya, MN bersama rekannya A, hingga kini masih buron, pada Selasa (28/12/2022) dini hari.
Dalam aksinya, para pelaku ini memanjat pohon rambutan di belakang toko.
Baca Juga:Gawat! Minyak Goreng Kemasan di Lhokseumawe Mulai Langka
"Kemudian mereka membuka atap toko dengan menggunakan kunci, lalu masuk ke dalam toko," kata Kompol Abdul Mutolib dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Keduanya lalu mencuri barang-barang dagangan dan uang tunai Rp12,1 juta. Setelah beraksi, para pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama, kemudian langsung kabur.
"Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp28,1 juta. Pelaku yang berhasil ditangkap ini, merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2020," ujar Abdul Mutolib.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.