SuaraLampung.id - Seorang pencuri yang menggasak uang Rp150 juta di milik warga Karang Rejo, Muara Sungkai, Lampung Utara, ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku pencurian ditangkap di Negeri Sakti, Pakuan Ratu, Way Kanan pada Jumat (29/1/2022).
Terhadap pelaku, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat ditangkap.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa ponsel, satu cincin emas, kalung, satu gantungan kalung semuanya beserta surat, sepasang anting emas, uang Rp150 ribu, linggis, dan sebilah golok.
Baca Juga:Perangkat Desa Tanggulangin Pasuruan Mencuri Laptop Bareng Residivis, Berdalih Butuh Makan
Pencuri inisial TW (33) ini mencuri uang Rp150 juta di rumah korban Hendi Setiawan (30) pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pelaku beraksi seorang diri di Muara Sungkai.
"Modus operandi pelaku ini, awalnya berpura-pura bertamu ke rumah korban. Hal ini bertujuan, untuk mengetahui situasi dan kondisi rumah," kata AKBP Kurniawan Ismail saat ekspos di Mapolres Lampung Utara, Senin (31/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah diketahui rumah tidak ada penghuninya, pelaku masuk melalui jendela samping. Pelaku merusak pintu rumah menggunakan linggis dan golok.
"Setelah masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai Rp150 juta. Kemudian mesin EDC BRILink dan agen BNI 46, serta satu unit Ponsel Android Samsung J17 prime," ujar Kurniawan Ismail.
Baca Juga:Modus Ikut Sholat Berjemaah di Masjid Kejayan Pasuruan, Pria Ini Ternyata Maling Motor