SuaraLampung.id - Panitia penyelenggara menetapkan sejumlah ketentuan atau syarat menonton MotoGP Mandalika 2022.
Vice President Director MGPA Cahyadi Wanda mengatakan, salah satu syarat menonton langsung MotoGP Mandalika 2022 adalah wajib membeli tiket melalui jalur resmi.
Selain itu, syarat untuk bisa menyaksikan balapan di Sirkuit Mandalika itu yakni penonton sudah berumur 12 tahun ke atas, sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi COVID-19.
Sebelum memasuki area Sirkuit menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:Tempat Duduk di Tribun Sirkuit Mandalika Sesuai Warna Tiket
"Penonton wajib menunjukkan hasil PCR (2x24 jam)/antigen (1x24 jam) sebelum memasuki area Sirkuit," katanya dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan, apabila penonton belum terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR/Antigen dari Rumah Sakit/Klinik.
"Bagi Warga Negara Asing, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin serta hasil tes PCR/Antigen sesuai dengan prosedur yang dikirim melalui email terdaftar," katanya.
Sebelumnya, Mandalika Grand Prix Association telah menyiapkan solusi skema bundling tiket, penambahan alternatif akomodasi dan penerbangan dari atau menuju The Mandalika guna menjawab keraguan akomodasi dalam ajang MotoGP Mandalika tersebut.
"Ini upaya kami dapat menjawab kebutuhan dari calon penonton yang ingin hadir dalam pagelaran event motorsport nomor satu di dunia MotoGP di The Mandalika," kata.
Baca Juga:Penyelenggara Siapkan Tiket MotoGP Bundling, di Dekat Sirkuit Penonton Bisa Kemping
Pihaknya melihat tingginya minat pecinta balap di tanah air untuk menyaksikan event MotoGP 2022 secara langsung di Mandalika. Sehingga guna memberikan kemudahan pecinta balap menyaksikan secara langsung, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak.
"Seperti PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tengah menyusun sejumlah skema bundling yang mencakup tiket menonton MotoGP, akomodasi, dan transportasi menuju The Mandalika," katanya. (ANTARA)