Usut Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Penyidik Mabes Polri Periksa 38 Saksi

38 saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Januari 2022 | 16:05 WIB
Usut Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Penyidik Mabes Polri Periksa 38 Saksi
Ilustrasi Edy Mulyadi. Polisi periksa 38 saksi kasus Edy Mulyadi. [Kaltim Today]

SuaraLampung.id - Kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Terkini penyidik sudah memeriksa 38 saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, 38 saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

“Ada penambahan jumlah saksi. Pertama tambahannya adalah pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang, kemudian kedua pemeriksaan saksi di Jawa Tengah dua orang, dan yang ketiga di Jakarta ada tiga saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli tiga orang,” kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Dengan penambahan pemeriksaan saksi tersebut, lanjut Ramadhan, total keseluruhan saksi yang diperiksa terkait ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi sampai dengan hari ini sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli.

Baca Juga:Tanggapi Pernyataan Edy Mulyadi Soal 'Macan Mengeong' Prabowo Subianto: Sudah Ada Yang Mengurus

Ia menjelaskan, saksi-saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli bahasa.

Adapun terkait rencana pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi, Ramadhan menyebutkan, surat pemberitahuan pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi telah diserahkan kepada Edy Mulyadi langsung.

“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi-red) menyatakan bersedia hadir diperiksa besok Jumat (29/1/2022) pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Barat. Selain itu, polisi juga menerima 18 pernyataan sikap serta 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Baca Juga:Buntut Kontroversi, Edy Mulyadi Dipanggil Polisi, Ruhut Sitompul Doakan Begini

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”

Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara, namun Ramadhan mengatakan laporan yang diupdate adalah di Polda Kalimantan Timur. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak