SuaraLampung.id - Aparat Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur menyebutkan hasil penyidikan kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba tidak ada unsur kesengajaan.
"Kesimpulan ini mengacu keterangan para terperiksa. Kejadian tersebut (sama sekali) di luar kesengajaan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Pacitan, Minggu.
Empat ekor lumba-lumba diantaranya masih hidup sehingga langsung dilepas ke laut.
Ada empat orang yang sudah diperiksa. Satu berstatus nahkoda atau juru mudi, dan tiga lainnya merupakan anak buah kapal. Pemeriksaan atas kasus dugaan penangkapan dan pembunuhan mamalia laut jenis lumba-lumba yang merupakan satwa dilindungi itu dipastikan masih akan berlanjut.
Baca Juga:Deklarasi Kawal Jadi Presiden 2024, Relawan: Erick Thohir Putra Daerah Lampung
Ada 23 ABK lain yang sedianya bakal dipanggil tim penyidik di Satreskrim Polres Pacitan untuk dikonfrontir terkait keterangan masing-masing saksi.
Dari pengakuan dan kesaksian juru mudi dan tiga ABK yang terperiksa, tidak semua lumba-lumba yang tertangkap jaring mati. Dari tujuh ekor yang tersangkut jaring, empat di antaranya masih hidup dan segera dilepasliarkan kembali ke laut lepas.
Pemeriksaan atas kasus ini tidak hanya dilakukan pihak kepolisian, namun juga melibatkan sejumlah tenaga ahli dari lembaga terkait, seperti BKSDA dan Dinas Perikanan.
Kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan mencuat dan menjadi konten viral setelah diunggah di media sosial.
Dalam unggahan video itu, tujuh ekor lumba-lumba itu berada di atas geladak kapal dalam kondisi sudah mati.
Baca Juga:Lampung Peringkat Kelima Kirim Pekerja Migran pada Tahun 2021
Pengambil gambar diduga salah satu ABK pada kapal yang sempat digerebek tim gabungan Polair, TNI AL, dan jajaran Polres Pacitan pada Sabtu (8/1).
Pengakuan para ABK, lumba-lumba yang tertangkap jaring dan terbawa hingga ke atas geladak kapal telah dibuang ke laut sebelum merapat kembali ke dermaga Pelabuhan Tamperan. (ANTARA)